Ekonomi Pemerintah Terapkan Bea Masuk Anti-Dumping bagi
Produk Baja Impor
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah
Indonesia akan menerapkan kebijakan pengenaan bea masuk anti-dumping bagi
produk baja luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Rencananya, Januari 2015
kebijakan tersebut sudah mulai berlaku.
"Anti dumping begitu efektif (bagi industri baja
nasional). ada asumsi ada dumping kita lakukan tindakan, (produk baja impor
harus) bayar (bea masuk anti dumping dengan) uang. Kalau terbukti tidak
melakukan itu (membayar), (akan) dikembalikan. Januari 2015 harus mulai,"
ujar Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Kementerian
Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa malam (23/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan penerapan
anti-dumping kepada produk baja impor dilakukan guna melindungi industri baja
nasional. Pasalnya, kata dia, saat ini suplai baja ke Indonesia sangatlah
tinggi dan berpotensi mematikan industri baja nasional.
Menurut Sofyan, penerapan bea masuk anti dumping tersebut
tak perlu membutuhkan peraturan baru. Pasalnya, saat ini ketentuan anti-dumping
telah diatur dalam Undang-undang. Sayangnya lanjut dia, selama ini penerapan
kebijakan tersebut kurang tegas dilakukan oleh pemerintah.
"Sudah ada peraturannya tapi selama tidak dilakukan
saja, sudah sekian lama kita membiarkan industri ini seperti itu. Dalam kondisi
baja dunia yang melimpah seperti sekarang, kalau tidak dilakukan bisa way out
industri kita," kata dia.
Sementara itu, selain bea masuk anti dumping, pemerintah
juga akan menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) kepada produk baja lokal
maupun impor. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat mutu dari produk baja
itu sendiri. "Pokoknya ada sekitar 14 poin upaya yang kita lakukan secara
bersama untuk melindungi industri baja nasional," kata Sofyan.
Penulis: Yoga Sukmana
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar