1.
KONSEP KOPERASI
a.
KONSEP KOPERASI
BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat :
• Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode
yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
b.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c.
KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
-
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
- SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun
dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang
bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang
menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis
yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi
kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya
adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada
mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka
yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi
ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah
maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya
pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
2. KOPERASI, GOTONG ROYONG & TOLONG MENOLONG
a.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yg
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagia gerakan ekonomi
rakyat tang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini
.koperasi indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut
- Koperasi adalah badan usaha (Businiess Enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang orang
atau badan badan hukum koperasi
- Koperasi indonesia adlah koperasi
yang beerja berdasaarkan prinsip prinsip koperasi
- Koperasi indonesia adalah “Geraakan
Ekonomi Rakyat”
b.
Tujuan koperasi
Dalam UU no
25 tahun 1992 tentan perkoprasian pasal 3 di sebutkan bahwa,koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggo ta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
,sreta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,dalam rangka mewujudan
masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang Undang
1945,tujuan koperasi masih bersifat umum ,Tujuan yang jelas dan dapat di
operasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.
Dalam tujuan tersebut di katakan
bahwa ,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyaraakat
pada umumnya.Dengan demikian , keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan nya
dapat Di ukur dari peningkatan kesejahtaraan anggota .
Fungsi koperasi untuk indonesia
tertuang dalam pasal UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada
khusus nya dan masyaraakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya .
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia
dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha untuk mewujudkn dan mengembangkan
perekonomian nasionall yan
merupakan uasaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
c.
Prinsip Koperasi
Prinsip2
koperasi ( cooperative principles )
adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi .lebih jauh
,prinsip2 tersebut merupakan “ rules of the game “ dalam kehidupan koperasi.
Berikut ini di sajikan 7 prinsip koperasi yg paling sering di kutip
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Riffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (Internasional Cooperation Allience)
- Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU. No 12 tahun 1967
- Prinsip Koperasi inndonesia versi UU no 25 tahun
1992
3. PERANGKAT ORGANISASI
a. Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
Sebagai organisasi koperasi
mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu
dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan
kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi
koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
b. Struktur
Organisasi di
Indonesia
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang
menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat
dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan
tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a)
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya
satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b)
Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi.
c)
Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
d)
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
organisasi koperasi terdiri dari:
a)
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b)
Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi
yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
c)
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun bukan anggota.
Struktur
organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk
lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar 1
berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern
koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang
sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi
harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi
koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi
koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota
Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas
masing-masing dalam memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan
dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang sama
tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih
tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk
Koperasi.
c. Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen & Perangkat Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada
pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan
tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang
tersebut misalnya:
-Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi;
-Memberhentikan pengurus; dan
-Mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota
untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha
dan bertanggung jawab
pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen
koperasi serta menjamin
kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan
keputusan rapat anggota, sekalipun
ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan
kemampuan koperasi sendirian dalam
kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil
usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk
pajak dan zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
REFERENSI :