Sabtu, 09 November 2013

TULISAN 1

Perawatan Wajah Untuk Wanita Aktif

Agar terhindar dari masalah kulit klasik wanita aktif, seperti jerawat, kulit berminyak, kulit kering, dan kulit kusam, rawat kulit Anda, dengan cara berikut ini:

Rutin Membersihkan Wajah

Selalu
 bersihkan wajah secara rutin. Selelah apa pun, jangan pernah membiarkan kulit terbengkalai, terutama sebelum tidur dan sehabis bepergian. Buang sisa kotoran dan minyak yang berpotensi menyumbat pori kulit. Untuk pemakaian sehari-hari, pilih produk kecantikan berbahan dasar air  atau yang mengandung bahan alami. 

Ubah Pola Tidur 

Jangan terbawa situasi 
stres yang membuat kebiasaan tidur larut malam dan bangun siang di keesokan harinya. Kulit akan terasa kaku dan kuyu. Jika hal ini dibiarkan, maka kulit akan lebih ‘cepat tua’ dari usia sesungguhnya. Ubah pola tidur, lakukan rutinitas tidur lebih awal dan bangun lebih pagi agar kulit lebih segar. Tidur 7 sampai 8 jam setiap malam akan membantu tubuh untuk memperbaiki sel yang rusak.

Banyak Minum Air Putih 

Sering kali tanpa disadari, kita mengonsumsi makanan yang tidak dibutuhkan tubuh. Jangan lupakan air putih, 8 gelas sehari, yang disarankan oleh ahli gizi. Gunanya,  untuk menghindari dehidrasi tubuh dan kulit.

Gunakan Krim Malam 

Agar kulit tetap terjaga kekenyalannya, gunakan krim malam yang mampu melembapkan kulit dan membantu meregenerasinya saat Anda terlelap.
  
Perhatikan Asupan Makanan 

Hindari mengonsumsi makanan dengan kadar lemak tinggi, karena akan membuat tubuh terasa cepat lelah. Jenis makanan yang tidak mengandung 
serat dan gizi baik akan memperlambat metabolisme tubuh, termasuk regenerasi sel kulit. Mulailah mengatur pola makan seimbang yang sarat dengan vitamin dan omega 3 agar tubuh tetap sehat. 

Beri Pelembap


Bukan hanya kulit wajah yang terkena dampak buruk dari stres, kulit tubuh pun turut terkena imbasnya. Biasanya, kulit akan mudah kering dan bersisik. Biasakan, setelah mandi, oleskan body oil maupun body lotion untuk menjaga kelembapannya.


REFERENSI
http://www.femina.co.id/cantik/beauty.tips/perawatan.wajah.untuk.wanita.aktif/002/005/103

TUGAS 2

4.  Koperasi sebagai Badan Usaha


Ø  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasai intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.      Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Ø  Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:

1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
2.      Kegiatan Usaha
3.      Permodalan Koperasi
4.      Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Ø  Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya

Ø  Mendefinisikan Tujuan Perusahaan

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Ø  Keterbatasan teori perusahaan

1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.

Ø  Teori laba & Fungsi laba
Teori laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
Ø Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Ø Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
Ø Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
Ø Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil


Fungsi laba

Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.

Laba Bisnis dan Laba Ekonomi

Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam proses produksi
.

Ø Koperasi sebagai Badan Usaha
1.      Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2.      Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·                   Unit usaha simpan pinjam.
·                 Perdagangan umum.
·                      Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer
·                     Kontraktor dan konsultan bangunan.
·                     Penerbitan dan percetakan.
·                     Agrobisnis dan agroindustri.
·                     Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·                     Jasa telekomunikasi umum.
·                      Jasa teknologi informasi.
·                     Biro jasa.
·                     Jasa pengiriman barang.
·                     Jasa transportasi.
·                     Jasa pemasaran umum.
·                     Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·                      Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·                      Event organizer
·                      Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
·                     Klinik kesehatan dan apotek.
·                     Desain grafis dan galeri seni.

3.      Permodalan Koperasi & SHU (Sisa Hasil Usaha)

 

Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar  SHU yang akan diterima.

5.      Sisa Hasil Usaha Koperasi
1.      Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Informasi dasar
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang               dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahny ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentuk pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

3. Rumus Pembagian SHU
·         MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-     mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
      perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
      perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:   
      Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
      5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
      tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
·         SHU = JUA + JMA, dimana
·         SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
·         Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU : sisa hasil usaha
·         JUA : jasa usaha anggota
·         JMA : jasa modal sendiri
·         Tms : total modal sendiri
·         Va : volume anggota
·         Vak : volume usaha total kepuasan
·         Sa : jumlah simpanan anggota

4.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota berfungsi ganda,  yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb : 

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. 
4.      SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

5. Pembagian SHU Per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

Referensi
http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html