4. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Ø Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan
hal-hal berikut:
1.
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasai intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.
Keuntungan yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa,
sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan
kerugian
2. Perusahaan adalah alat badan usaha yang
dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan
Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa),
Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3. Perusahaan merupakan alat badan usaha
untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis
dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Ø
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.
Status dan Motif Anggota Koperasi
2.
Kegiatan Usaha
3.
Permodalan Koperasi
4.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil
Usaha)
Ø Tujuan dan Nilai
Perusahaan
Tujuan
perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan
operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen
seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat
dan pemerintah.
Menurut
umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
Ø Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Ø
Keterbatasan teori perusahaan
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
Ø Teori laba &
Fungsi laba
Teori laba
Dalam perusahaan
koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
Ø Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan
dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Ø Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan
atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
Ø Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan
harga pada pasar persaingan.
Ø Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena
pengenalan dari inovasi yang berhasil
Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai
realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan
perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat
turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau
meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun
biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan
dalam proses produksi.
Ø
Koperasi sebagai Badan Usaha
1.
Status dan Motif
anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
·
Unit
usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan
umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan
olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
3. Permodalan Koperasi & SHU (Sisa Hasil Usaha)
Modal Koperasi
Usaha koperasi
dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
5. Sisa Hasil
Usaha Koperasi
1. Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. Informasi dasar
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahny ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentuk pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
3. Rumus Pembagian SHU
·
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata- mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan
5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
·
SHU = JUA + JMA, dimana
·
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
·
Dengan
keterangan sebagai berikut :
·
SHU : sisa
hasil usaha
·
JUA : jasa
usaha anggota
·
JMA : jasa
modal sendiri
·
Tms : total
modal sendiri
·
Va : volume
anggota
·
Vak : volume
usaha total kepuasan
·
Sa : jumlah
simpanan anggota
4.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota berfungsi ganda, yaitu
sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri : SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per
anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai : SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU Per Anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Referensi
http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html