Senin, 12 Oktober 2015

TUGAS 1

Nama             : Silfia Yurianantika
NPM              : 27212007
Kelas              : 4EB04

v TEORI-TEORI ETHICS
Sacara estimologi, kata etika berasal dari kata Yunani ethos (tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, akhlak, sikap, perasaan, dan cara berpikir. Bentuk jamaknya ta etha.sebagai bentuk jamak dari ethos, ta etha berarti adat-kebiasaan atau pola pikir yang dianut oleh sekelompok orang atau yang disebut masyarakat atau pola tindakan yang dijunjung tinggi dan dipertahankan oleh masyarakat tersebut. Etika adalah ta etha atau adat-kebiasaan, yang baik dipertahankan, dijunjung tinggi, dan diwariskan secara turun temurun. Pada tatanan ilmu pengetahuan, etika merupakan ilmu, yakni ilmu tentang adat istiadat yang baik.
Sedangkan moral atau moralitas justru berasal dari bahasa Latinmos (jamak:mores) yang persis sama artinya dengan kata Yunani ta etha (adat-kebiasaan yang baik).

1. Etika Deskriptif
Secara estimologis, istilah ini mengisyaratkan bahwa pada dasarnya etika deskriptif menggambarkan atau melukiskan realitas moral atau tingkah laku serta tindakan manusia apa adanya atau sebagaimana adanya tingkah dan tindakan tersebut.

2. Etika Normatif
Etika normatif membuat prinsip etis menjadi masuk akal dan operasional sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pada tataran ilmu, etika normatif dapat dikelompokan dalam dua jenis, yakni etika umum atau norma moral yang berlau bagi semua orang dimanapun mereka berada dan etika khusus atau norma moral yang hanya berlaku disuatu tempat atau untuk suatu lingkup tertentu saja.

3. Etika Umum
Etika umum atau norma moral umum memusatkan kajiannya pada norma moral yang berlaku bagi semua orang dan di mana-mana. Termasuk dalam etika normatif umum adalah morma moral (mengukur baik buruknya perilaku manusia sebagai manusia), norma hukum (mengukur tindakan manusia yang pelaksanaannya dapat dikenai sanksi), dan norma sopan santun atau etiquette, misalnya menghargai milik orang lain (norma moral), menghilangkan nyawa lain (norma hukum), dan selalu mendahulukan orang tua dan anak-anak dalam pelayanan umum (etiket) berlaku universal di mana-mana.

4. Etika Khusus
Etika normatif khusus menerapkan prinsip umum pada tindakan atau perilaku manusia di bidang khusus. Akibatnya, munculah etika khusus seperti: etika bisnis, etika politik, etika medik, etika komunikasi, etika akuntan publik, etika lingkungan hidup, dan lain-lain. Selain umum khusus, etika normatif juga dapat dibedakan dari segi benar tidaknya dan baik-buruknya akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Bertolak dari penegasan tersebut, etika normatif juga terbagi atas:
a. Etika Deontologis
Kata Yunani deon merujuk pada keniscayaan ayau keharusan atau kewajiiban. Secara etimologis, deontologi berarti ilmu atau teori tentang kewajiban. Aturan-aturan hukum dan norma keagamaan sebagai norma etika khusus juga sekaligus norma etika deontologis. Pada tataran deontologis bisa dikatakan bahwa suatu itu wajib diikuti atau harus dilakukan karena dikehendaki oleh Sang Pencipta (norma agama) atau karena disadari sebagai wajib (norma hukum).
b. Etika Teleologis
Kata Yunani telos berarti tujuan, sementara logos berarti ilmu, doktrin atau wacana. Dengan demikian teologi merupaka disiplin ilmu atau studi tentang gejala-gejala yang menunjukan arah, tujuan, atau maksud serta bagaimana suatu diperoleh dalam dan melalui suatu proses. Menurut etika teologis universal, benar atau tidaknya suatu tindakan tergantung pada baik buruknya akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut bagi semua orang yang terkena dampak atau akibatnya.

5. Metaetika
Pertama-tama perlu ditegaskan disini bahwa metaetika merupakan salah satu cara lain untuk menerapkan norma dan nila-nilai etika dalam posisinya sebagai ilmu, yakni sebagai filsafat moral. Kata metaetika Yunani terdiri dariprefiks meta yang berarti melampaui dan ethos atau etika. Dengan demikian, secara estimologis, metaetika berarti melampaui etika atau mengatasi etika.

Selain itu, terdapat teori etika sebagai berikut :
a. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

b. Teori Keutamaan
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan yaitu Kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, hidup yang baik

c. Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.
d. Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
1.      Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
2.      Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
3.      Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.

v  PROFESSIONAL
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (20\03), definisi profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Professional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). 
Pengertian Professional Menurut Para Ahli berikut ini :

Ø  Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut :
1.      Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.      Mempunyai motivasi yang kuat.
3.      Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.      Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.      Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6.      Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7.      Otonom dalam penilaian karya
8.      Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9.      Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.  Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Ø  Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut :
1.      Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2.      Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3.      Membentuk asosiasi perwakilannya.
4.      Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5.      Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6.      Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya
7.      Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.

Ø  Rujukan berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
1.      Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2.      Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3.      Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
4.      Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5.      Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
6.      Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7.      Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
8.      Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
1.      Mampu menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
2.      Trampil
3.      Berpengalaman dengan pengalaman yang cukup bervariasi
4.      Menguasai standar pendidikan minimal
5.      Menguasai standar penerapan ilmu dan praktik
6.      Kreatif dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
7.      Memiliki kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
8.      Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
9.      Beberapa unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu
Sikap jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.

Inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat yaitu pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai tingkat profesional.


SUMBER   :