Nama : Silfia
Yurianantika
NPM : 27212007
Kelas : 4EB04
v TEORI-TEORI ETHICS
Sacara
estimologi, kata etika berasal dari kata Yunani ethos (tunggal) yang
berarti adat, kebiasaan, watak, akhlak, sikap, perasaan, dan cara berpikir.
Bentuk jamaknya ta etha.sebagai bentuk jamak dari ethos, ta
etha berarti adat-kebiasaan atau pola pikir yang dianut oleh sekelompok
orang atau yang disebut masyarakat atau pola tindakan yang dijunjung tinggi dan
dipertahankan oleh masyarakat tersebut. Etika adalah ta etha atau
adat-kebiasaan, yang baik dipertahankan, dijunjung tinggi, dan diwariskan
secara turun temurun. Pada tatanan ilmu pengetahuan, etika merupakan ilmu,
yakni ilmu tentang adat istiadat yang baik.
Sedangkan
moral atau moralitas justru berasal dari bahasa Latinmos (jamak:mores)
yang persis sama artinya dengan kata Yunani ta etha (adat-kebiasaan
yang baik).
1. Etika
Deskriptif
Secara
estimologis, istilah ini mengisyaratkan bahwa pada dasarnya etika deskriptif
menggambarkan atau melukiskan realitas moral atau tingkah laku serta tindakan
manusia apa adanya atau sebagaimana adanya tingkah dan tindakan tersebut.
2. Etika
Normatif
Etika
normatif membuat prinsip etis menjadi masuk akal dan operasional sehingga dapat
dipertanggungjawabkan. Pada tataran ilmu, etika normatif dapat dikelompokan
dalam dua jenis, yakni etika umum atau norma moral yang berlau bagi semua orang
dimanapun mereka berada dan etika khusus atau norma moral yang hanya berlaku
disuatu tempat atau untuk suatu lingkup tertentu saja.
3. Etika
Umum
Etika
umum atau norma moral umum memusatkan kajiannya pada norma moral yang berlaku
bagi semua orang dan di mana-mana. Termasuk dalam etika normatif umum adalah
morma moral (mengukur baik buruknya perilaku manusia sebagai manusia), norma
hukum (mengukur tindakan manusia yang pelaksanaannya dapat dikenai sanksi), dan
norma sopan santun atau etiquette, misalnya menghargai milik orang lain
(norma moral), menghilangkan nyawa lain (norma hukum), dan selalu mendahulukan
orang tua dan anak-anak dalam pelayanan umum (etiket) berlaku universal di
mana-mana.
4. Etika
Khusus
Etika
normatif khusus menerapkan prinsip umum pada tindakan atau perilaku manusia di
bidang khusus. Akibatnya, munculah etika khusus seperti: etika bisnis, etika
politik, etika medik, etika komunikasi, etika akuntan publik, etika lingkungan
hidup, dan lain-lain. Selain umum khusus, etika normatif juga dapat dibedakan
dari segi benar tidaknya dan baik-buruknya akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan tersebut. Bertolak dari penegasan tersebut, etika normatif juga
terbagi atas:
a. Etika Deontologis
Kata Yunani deon merujuk pada
keniscayaan ayau keharusan atau kewajiiban. Secara etimologis, deontologi
berarti ilmu atau teori tentang kewajiban. Aturan-aturan hukum dan norma
keagamaan sebagai norma etika khusus juga sekaligus norma etika deontologis.
Pada tataran deontologis bisa dikatakan bahwa suatu itu wajib diikuti atau
harus dilakukan karena dikehendaki oleh Sang Pencipta (norma agama) atau karena
disadari sebagai wajib (norma hukum).
b.
Etika Teleologis
Kata Yunani telos berarti
tujuan, sementara logos berarti ilmu, doktrin atau wacana. Dengan
demikian teologi merupaka disiplin ilmu atau studi tentang gejala-gejala yang
menunjukan arah, tujuan, atau maksud serta bagaimana suatu diperoleh dalam dan
melalui suatu proses. Menurut etika teologis universal, benar atau tidaknya
suatu tindakan tergantung pada baik buruknya akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan tersebut bagi semua orang yang terkena dampak atau akibatnya.
5. Metaetika
Pertama-tama
perlu ditegaskan disini bahwa metaetika merupakan salah satu cara lain untuk
menerapkan norma dan nila-nilai etika dalam posisinya sebagai ilmu, yakni
sebagai filsafat moral. Kata metaetika Yunani terdiri
dariprefiks meta yang berarti melampaui dan ethos atau
etika. Dengan demikian, secara estimologis, metaetika berarti melampaui etika
atau mengatasi etika.
Selain itu, terdapat teori etika
sebagai berikut :
a. Teori
Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan
suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
b. Teori
Keutamaan
Memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah
hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku
baik secara moral. Contoh keutamaan yaitu Kebijaksanaan,
keadilan,
suka bekerja keras, hidup yang baik
c. Egoisme
Rachels
(2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme
psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang
menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat
diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri
sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan
tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap
orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau
merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak
selalu merugikan kepentingan orang lain.
d. Utilitarianisme
Utilitarianisme
berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata
Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000).
Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi
sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat
terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan
paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang
memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan
individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang
banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham
utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
1.
Tindakan
harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau
hasilnya).
2.
Dalam
mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah
jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
3.
Kesejahteraan
setiap orang sama pentingnya.
v
PROFESSIONAL
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(20\03), definisi profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2)
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh
bayaran karena keahliannya itu. Professional yang mempunyai makna yaitu
berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994).
Pengertian
Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
Ø Menurut
Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur
pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional
tersebut sebagai berikut :
1. Bekerja
sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2. Mempunyai
motivasi yang kuat.
3. Mempunyai
pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat
keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi
pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai
hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom
dalam penilaian karya
8. Berasosiasi
professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai
kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10. Tidak
dibenarkan mengiklankan diri
Ø Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut :
1.
Mempunyai
sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2.
Ada
pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3.
Membentuk
asosiasi perwakilannya.
4.
Ada
pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5.
Pelayanan
masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6.
Otonomi
yang cukup dalam mempraktekkannya
7.
Penetapan
kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Ø Rujukan
berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana
hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember
1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai
berikut ;
1.
Harus
ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2.
Harus
ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3.
Harus
mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan
klien.
4.
Harus
ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5.
Harus
ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus
ada perlindungan hukum.
6.
Harus
ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan
perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7.
Harus
ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
8.
Boleh
menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam
kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk
ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam
memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
1. Mampu
menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
2. Trampil
3. Berpengalaman
dengan pengalaman yang cukup bervariasi
4.
Menguasai
standar pendidikan minimal
5.
Menguasai
standar penerapan ilmu dan praktik
6.
Kreatif
dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
7.
Memiliki
kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem
teknis
8.
Cukup
kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis
yang sudah dibuktikan dalam praktik.
9.
Beberapa
unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu
Sikap jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Sikap jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Inti
dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian profesional tidak dapat
dibebaskan dari pengalaman praktik. Cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa
mempersiapkan dirinya menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif
singkat yaitu pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk
mempersingkat masa pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait
dengan evaluasi masalah serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan
dalam berbagai aspek pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli
untuk mencapai tingkat profesional.
SUMBER :