Senin, 31 Maret 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



kasus tentang hukum perdata 
 
Contoh Kasus Perdata 
Seorang ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita. Wanita itu dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. maka yang dipakai untuk menjeratnya adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email wanita tersebut yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat. Email itu ternyata beredar ke forum lain. Manajemen pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan wanita tersebut. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, mereka juga menggugat wanita tersebut, secara perdata, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke publik, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Dalam kasus tersebut yang menjadi subjek hukum yaitu wanita yang terkait dalam kasus tersebut dan badan hukum yang merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Objek Hukum
Dan yang menjadi objek hukum dalam kasus perdata tersebut yaitu media yang terkait dalam kasus tersebut seperti media komunikasi dan informasi yang digunakan.

Cara Penyelesaian 
Untuk menangani kasus perdata tersebut dapat dilajukan dengan berbagai cara yaitu diantaranya
- Negosiasi (penyelesaian melalui perundingan secara dua pihak)
- Mediasi / Konsiliasi (negosiasi dengan dibantu oleh mediator / konsiliator)
- Penyelesaian melalui pemeriksaan dan keputusan

Saran
Sebaiknya apabila seseorang merasa tidak puas dengan jasa atau pelayanan yang diberikan orang tersebut sebaiknya melakukan komplain secara langsung oleh pihak yang terkait dan jangan menyebarluaskan di public walaupun lewat media jadi tidak terjadi kasus perdata dan sebaiknya kasus perdata tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan.