kasus tentang hukum perdata
Contoh Kasus Perdata
Seorang
ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita. Wanita itu dijebloskan
ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. maka yang dipakai untuk
menjeratnya adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik“. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau
denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus
ini bermula dari email wanita
tersebut yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat. Email itu ternyata
beredar ke forum lain. Manajemen pengelola rumah sakit itu, lalu merespons
dengan mengirim jawaban atas keluhan wanita tersebut. Mereka juga memasang
iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, mereka juga menggugat wanita
tersebut, secara perdata, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Itu
merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan
yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah
Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke publik, setelah pasien
menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal
mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu
media elektronik.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Dalam kasus tersebut yang menjadi subjek hukum yaitu wanita yang terkait dalam kasus tersebut dan badan hukum yang merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Objek
Hukum
Dan yang menjadi objek hukum
dalam kasus perdata tersebut yaitu media yang terkait dalam kasus tersebut
seperti media komunikasi dan informasi yang digunakan.
Cara Penyelesaian
Untuk menangani kasus perdata
tersebut dapat dilajukan dengan berbagai cara yaitu diantaranya
-
Negosiasi (penyelesaian melalui perundingan secara dua pihak)
-
Mediasi / Konsiliasi (negosiasi dengan dibantu oleh mediator / konsiliator)
-
Penyelesaian melalui pemeriksaan dan keputusan
Saran
Sebaiknya
apabila seseorang merasa tidak puas dengan jasa atau pelayanan yang diberikan
orang tersebut sebaiknya melakukan komplain secara langsung oleh pihak yang
terkait dan jangan menyebarluaskan di public walaupun lewat media jadi tidak
terjadi kasus perdata dan sebaiknya kasus perdata tersebut dapat diselesaikan
secara kekeluargaan dengan musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan.