Ekonomi LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode
15 September 2014-14 Januari 2015.
Dalam penjelasan resminya, Jumat (19/12/2014), suku bunga
penjaminan simpanan berdenominasi rupiah untuk bank umum sebesar 7,75 persen
dan valuta asing 1,5 persen. Sementara itu untuk suku bunga penjaminan simpanan Bank
Perkereditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan
atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam
rupiah di Bank Umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12
Desember 2014 tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk simpanan valas pada
periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar 2 basis
poin," tulis LPS.
LPS menilai kondisi likuiditas perbankan relatif stabil dengan
tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target
kebijakan Bank Indonesia. "Namun demikian, perbankan tetap perlu
memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko
mengetat."
Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank
dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka
simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk
memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan
simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang
mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan
tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam
menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
Sumber :
www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar