Tingkatkan penerimaan, ini jurus Kemenkeu perkuat Ditjen
Pajak
Merdeka.com - Pemerintah berencana memperkuat institusi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan
dari sektor perpajakan. Untuk itu, pemerintah memberikan empat fleksibilitas
untuk kelembagaan di Direktorat Jenderal Pajak.
"Ada 4 fleksibilitas di bidang pembenahan organisasi,
SDM, penerimaan remunerasi, dan penganggaran," ujar Sekretaris Jenderal
Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin usai rakor di Kementerian Koordinator
Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12).
Menurut dia, penguatan kelembagaan pajak tidak perlu
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya saja, kata dia, penarikan
pajak tetap harus menggunakan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sesuai dengan UU
Pajak.
"Itu tetap berjalan dengan peraturan pajak. Yang kita
perkuat kelembagaannya saja. Narik pajak segala macam tetap menggunakan
KUP," kata dia.
Kiagus menambahkan Ditjen Pajak juga bakal melakukan
koordinasi dengan lembaga penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Hal tersebut untuk menindak adanya
pelanggaran dalam perpajakan.
"Selama ini sudah semakin membaik ada kerja sama
dengan Polri dengan Kejagung dan KPK semua makin baik dan kita berharap makin
bagus," pungkas dia.*(mdk/bim)*TAG BERITA
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar