Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com –Seorang
akuntan publik yang membuatlaporankeuanganperusahaanRaden Motor untuk
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada
2009, diduga terlibat kasus korupsidalamkreditmacet. Hal ini terungkapsetelah pihak Kejati Jambi mengungkap
kasusdugaankorupsitersebutpadakreditmacet untuk pengembangan usaha di bidang
otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai
BRI yang terlibat kasusitu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada
dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka
dengan saksi Biasa Siteputerungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak
dibuat dalam laporan tersebut olehakuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan
dalam proses kredit dan ditemukan dugaankorupsinya.
“Ada empat kegiatan laporan keuangan
milik Raden Motor yang tidakmasuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI,
sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus
kredit macet tersebut,”
tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka
Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut diKejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan
ke BRI saatituharuslengkap, namundalam laporan keuangan yang diberikan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak
dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syammelalui kuasa hukumnya berharap
pihakpenyidikKejatiJambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus
dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit
macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus
ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir
tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
tersebut.
Kasus kreditmacet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan
kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan
dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa :
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar
teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi
tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk
pengembangan usaha dibidangotomotiftersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar